Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

RESISTANSI HMI DALAM MERAWAT KHITTAH DITENGAH HIRUK PIKUK PERSOALAN BANGSA

Oleh : Muhammad Abdul Ali Lubis Himpunan Mahasiswa Islamn (HMI) dilahirkan di kota Yogyakarta pada tanggal 5 Februari 1947 oleh beberapa orang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI) yang memiliki kerasahan terhadap beberapa masalah pada masa itu, Mahasiswa tersebut yaitu Lafran Pane (sebagai pemrakarsa) dan Karnoto Zarkasyi, Dahlan Husein, Maisaroh Hilal, Suwali, Yusdi Ghozali, Mansyur, Siti Zainah, M. Anwar, Hasan Basri, Zulkarnaen, Tayeb Razak, Toha Mashudi dan Bidron Hadi (yang ikut hadir dalam rapat pertama pembentukan HMI tgl 5 Februari 1947). Latar Belakang ditubuhkannya HMI   pada masa itu sebab organisasi mahasiswa yang sudah ada sebelumnya seperti Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta (PMY) masih bersifat kedaerahan, berbau feodalisme dan terlalu kebarat-baratan, sehingga aspirasi keislaman sama sekali tidak tersalurkan melalui PMY. Latar belakang berikutnya adalah bahwa kondisi umat Islam Indonesia sangat memprhatinkan, terbelakang, dan jumud, dan kondisi perguruan tinggi yang

UINSU Sedang Tidak Baik Baik Saja!!!

Dugaan Cacat Administrasi Kontestasi Pemilihan Pejabat kampus , sampai dengan  Isu Jual beli jabatan UIN Sumatera Utara Universitas islam negeri sumatera utara merupakan kampus Islam Yang menjadi pusat integrasi ilmu dengan Menimbulkan paradigma Wahdatul Ulum, Melalui tangan Rektor Baru Prof. Dr. Syahrin Harahap, MA. Sejak di lantik pada, Jumat 6 November 2020 Rektor UIN Su resmi menjadi Nahkoda baru pembawa kapal peradaban Kampus ini. Dalam hal mewujudkan cita cita nya tentu saja Rektor dalam hal ini membutuhkan bantuan bantuan pendukung yang akan mengisi kursi kosong sebagai kabinet nya dalam birokrasi UIN Sumatera utara, tentu di butuhkan orang orang yang sepemikiran juga mempunya visi dan misi serta tujuan yang sama agar Tujuan dari Apa yang di cita citakan dapat terwujud. Dalam Hal Penentuan Nama nama yang akan di pilih nantinya Pastinya harus menggunakan Seleksi yang sangat ketat, Mengedepankan Asas Keterbukaan serta Terbebas dari dugaan dugaan yang sifatnya penyelewengan kekuasa