Pesantren Ladang Predator Kekerasan Seksual,, KEMENAG Bisa Apa???

Kasus pelecehan seksual terhadap santri dan santriwati oleh pengajar, pengasuh hingga pemilik pondok pesantren seringkali terjadi di berbagai wilayah, Data dari Komnas Perempuan menunjukan bahwa Pesantren Urutan Kedua Lingkungan Pendidikan dengan Kasus Kekerasan Seksual tertinggi. 

Pesantren yang seharusnya menjadi lingkungan belajar yang aman bagi para santri dan santriwati justru dimanfaatkan oleh predator kekerasan seksual yang bersembunyi di balik kuasa nya untuk melakukan perbuatan bejat.

Dalam hal ini Kementerian Agama seharusnya membuka mata, Karena sesuai regulasi yang berlaku menurut pedoman Izin Pendirian Pesantren Surat Keputusan Direktur Jenderal Penddikan Islam  Nomor 5877 Tahun 2014 merupakan referensi regulasi tentang prosedur atau mekanisme pendirian lembaga pendidikan Pondok Pesantren sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa lembaga Pendidikan Pondok Pesantren berada dibawah naungan Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Artinya Kemenag bertanggung jawab atas kenyamanan dan keamanan lingkungan pesantren, Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren sudah menjadi kasus langganan di Indonesia karena hampir setiap tahun selalu ada laporan serta kasus yang terungkap, Dan Jika ini terus di biarkan kepercayaan publik terhadap  pesantren sebagai lingkungan pembelajaran untuk membentuk karakter serta ilmu Agama pasti akan pudar,

KEMENAG melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam harus segera membuat formulasi baru berupa pengawasan secara rutin serta seleksi secara selektif bagi Pesantren- Pesantren yang sudah di berikan ijin maupun yang akan diberikan ijin, Melalui Kantor Wilayah di berbagai daerah harusnya bisa mempermudah kerja KEMENAG yang salah satunya dalam hal pemberantasan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Kami Mahasiswa/i Islam terkhusus Mahasiswa/i Universitas Islam Negeri Sumatra Utara mengutuk semua tindakan kekerasan seksual yang terjadi dan meminta kepada Kementerian Agama serta penegak Hukum agar dapat menyelesaikan kasus secara adil dan mengedepankan kepentingan korban, serta malukan pencegahan agara kasus serupa tidak terjadi lagi.
Waallahu a'alam bish-shawab

Muhammad Abdul Ali Lubis
Gubernur Mahasiswa FSH UINSU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASAHAN KRISIS PENDIDIKAN

RESISTANSI HMI DALAM MERAWAT KHITTAH DITENGAH HIRUK PIKUK PERSOALAN BANGSA