Pesantren Ladang Predator Kekerasan Seksual,, KEMENAG Bisa Apa???
Kasus pelecehan seksual terhadap santri dan santriwati oleh pengajar, pengasuh hingga pemilik pondok pesantren seringkali terjadi di berbagai wilayah, Data dari Komnas Perempuan menunjukan bahwa Pesantren Urutan Kedua Lingkungan Pendidikan dengan Kasus Kekerasan Seksual tertinggi. Pesantren yang seharusnya menjadi lingkungan belajar yang aman bagi para santri dan santriwati justru dimanfaatkan oleh predator kekerasan seksual yang bersembunyi di balik kuasa nya untuk melakukan perbuatan bejat. Dalam hal ini Kementerian Agama seharusnya membuka mata, Karena sesuai regulasi yang berlaku menurut pedoman Izin Pendirian Pesantren Surat Keputusan Direktur Jenderal Penddikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 merupakan referensi regulasi tentang prosedur atau mekanisme pendirian lembaga pendidikan Pondok Pesantren sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa lembaga Pendidikan Pondok Pesantren berada dibawah naungan Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam